Beranda | Artikel
Hukum Menggunakan KB Spiral (IUD/AKDR)
Rabu, 18 Mei 2016

Telah kita bahas bahwa hukum KB dirinci sesuai tujuan kami bahas di artikel ini[1]:

1.Mengatur jarak kelahiran [تنظيم النسلtandzimun nasl

Maka ini dibolehkan jika untuk mengatur agar istri istirahat tidak langsung hamil lagi dan maksimalnya pendidikna

2.Membatasi kelahiran [تحديد النسل] Tahdidun nasl

Ini yang HARAM karena tidak boleh membatasi keturunan dan bertentangan dengan dalil

Begitu juga dengan metode KB, ada yang halal dan ada yang haram, sudah kami bahas di artikel ini[2]

Ada pertanyaan lebih rinci bagaimana dengan KB spiral (IUD?AKDR)?

Maka ini boleh karena:
1.Tidak membahayakan, beberapa efek samping hanya pada wanita tertentu, bukan semuanya

2.Sistem kerjanya menghalangi sperma yang masuk untuk membuahi

Ada juga yang beralasan bisa menganggu sperma-ovum yang sudah bersatu, akan tetapi ini sangat jarang dan beberapa kasus jika memang ditakdirkan hamil, tetap bisa hamil walaupun ada spiral (IUD/AKDR) di dalam rahim

Berikut fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai hukum penggunaan pil KB dan spiral (IUD/AKDR)

Pertanyaan:
ما حكم الدين الإسلامي في تنظيم النسل عن طريق استخدام حبوب منع الحمل أو اللولب أو غير ذلك من الطرق الأخرى؟ جزاكم الله خيراً

“Apa hukum menggunakan pil KB, spiral (IUD/AKDR) dan semisalnya untuk mengatur jarak kelahiran, jazakumullahu khaira.”

Jawab:

أما كونه ينظم النسل فلا بأس به إذا دعت إليه الحاجة، لكونه ذات أطفال كثيرين ، ويشق عليها التربية، أو لأنها مريضة، أو لأسباب أخرى رآها الأطباء الثقات فلا مانع من التنظيم بأن تمنع الحمل سنة أو سنتين

“Jika untuk mengatur jarak kelahiran maka tidak mengapa jika memang ada kebutuhan, misalnya sedang punya anak banyak dan perlu fokus untuk mendidik anak-anak, atau karena sang ibu sakit atau sebab lainnya yang menurut dokter terpercaya. Tidak mengapa ia mengatur jarak kelahiran satu atau dua tahun.”[3]

Demikian semoga bermanfaat

 

@laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] Baca: https://muslimafiyah.com/cara-%E2%80%9Ckb%E2%80%9D-yang-mudah-dan-sederhana-yang-sesuai-syariat-insya-allah.html

[2] Baca: https://muslimafiyah.com/kb-ada-yang-boleh-ada-kb-yang-haram.html

[3] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/9031


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-menggunakan-kb-spiral-iudakdr.html